Empat WNA Diciduk Imigrasi Ngurah Rai, Tiga di Antaranya Diduga Jadi DJ Ilegal di Canggu

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan empat WNA dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer "Waspada Wira Tombak" di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9/2026) malam. Foto: istimewa

M-Radar News, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (24/9/2026) malam.

Tiga dari empat WNA tersebut kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai disc jockey (DJ). Ketiga WNA yang berprofesi sebagai DJ tersebut diamankan setelah petugas gabungan mendapati di tempat hiburan malam.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengungkapkan, bahwa ketiga WNA yang berprofesi sebagai DJ itu masing-masing berinisial MSI (pria asal Mesir) pemegang Visa on Arrival (VoA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA yang masing-masing merupakan pemegang VoA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

​”Ketiganya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil sebagai disc jockey di klub malam kawasan Canggu,” ujar Novyandri dikutib, pada Senin (28/9/2026).

​Selain ketiga WNA tersebut, petugas gabungan juga mengamankan seorang perempuan asal Nigeria berinisial PGA. Berdasarkan pemeriksaan awal, PGA terbukti melakukan pelanggaran batas waktu izin tinggal (overstay) hingga 402 hari.

​Novyandri menegaskan, bahwa pengawasan ketat terhadap orang asing di Bali akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk penindakan hukum, melainkan untuk memastikan setiap dokumen keimigrasian digunakan sesuai peruntukannya.

​”Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

​Saat ini, keempat WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan mendalam terkait dokumen keimigrasian dan potensi pelanggaran hukum lainnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup