Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Akun Bodong dan Promosi Judol Jaringan Kamboja
M-Radar News, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, membongkar praktik kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk membuat, dan memperjualbelikan akun WhatsApp serta Telegram secara ilegal.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka. Selain menjalankan bisnis jual beli akun bodong, tersangka juga diduga mengembangkan layanan penyebaran iklan perjudian online (judol) secara massal yang terhubung dengan jaringan perjudian internasional di Kamboja.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Jatim berkomitmen melindungi keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Abast.
Sementara itu, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan, tersangka DS menjalankan dua modus kejahatan siber sejak 2023.
Modus pertama, tersangka memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin.
“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” jelas Daniel.
Untuk setiap akun WhatsApp, tersangka mematok harga Rp500 hingga Rp5.000. Sementara akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari praktik jual beli akun tersebut, DS diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp100 juta.
Tidak hanya itu, sejak November 2025, tersangka juga mengembangkan bisnisnya ke sektor promosi perjudian online. DS membuat perangkat lunak berbasis website bernama sengmanda.com yang digunakan untuk menyediakan layanan penyebaran iklan judi online secara massal atau blasting.
Dalam menjalankan aksinya, pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Selanjutnya, sistem yang dikembangkan tersangka secara otomatis mengirimkan pesan berisi iklan perjudian ke nomor-nomor tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, DS diketahui bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja. Total nilai transaksi dalam aktivitas tersebut mencapai Rp1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator, yakni XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan dalam KUHP terkait Perjudian.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar berdasarkan ketentuan UU ITE, serta ancaman pidana lainnya terkait pelanggaran perlindungan data pribadi dan perjudian.
Sebagai langkah antisipasi terhadap meluasnya dampak kejahatan tersebut, Ditressiber Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 08811043007.
Selain itu, polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.













