KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Direktur sebagai Tersangka Kasus Korupsi

KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Direktur sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan, Suap, dan Gratifikasi.

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman (SUD) dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kasus tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (20/7/2026).

Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 19 orang. Sebanyak tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta pada keesokan harinya.

Dari operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai hasil pencairan rekening milik Sudirman sebesar Rp1,25 miliar, uang tunai Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), Junaidi, serta dana sebesar Rp489 juta dalam rekening perusahaan CV DKK.

Selain itu, KPK juga menyita sertifikat dan akta jual beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp3,325 miliar.

Menurut Taufik, perkara ini bermula dari dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengungkap dugaan benturan kepentingan, penerimaan suap, dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, LAZ dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penerimaan suap.

Sementara itu, ALG selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup