KPK Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tahan Moch. Mahrus dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Tersangka tersebut adalah Moch. Mahrus, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol. Ia tidak memberikan keterangan dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
Peran Mahrus sebagai Pemberi Suap
Dalam konstruksi perkara KPK, Mahrus diduga berperan sebagai pihak swasta yang menjadi pemberi suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Ia merupakan tersangka dari klaster kedua perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yaitu Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Dengan penahanan Mahrus, total empat tersangka dari klaster kedua telah ditahan.
Latar Belakang dan Pengembangan Kasus
Kasus dana hibah Pokmas Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022. Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan total 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Klaster pertama mencakup kelompok pemberi suap yang aliran dananya bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Klaster kedua, yang menjadi bagian Mahrus, adalah kelompok pemberi suap yang menyetorkan ‘ijon’ kepada salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad beserta stafnya Bagus Wahyudiono. Klaster ketiga mencakup aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar.
Mekanisme Korupsi
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui mekanisme ijon dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Para pengusul hibah diwajibkan menyerahkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai dana hibah yang diterima melalui para koordinator lapangan sebelum anggaran dapat dicairkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












