Akhirnya Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Resmi Tahan Tersangka Ferry Irawan Terkait Kasus KDRT

JATIM, (M-RADARNEWS),-                 Akhirnya Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menahan tersangka artis Ferry Irawan terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya, Venna Melinda yang juga artis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu Ferry Irawan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara Polda Jatim.

Lanjut Kombes Dirmanto, setelah diperiksa oleh dokter sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Hal ini untuk memastikan Ferry Irawan dan juga dilakukan identifikasi.

“Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimna pasal 21 KUHP acara pidana. Syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun,” ujarnya, Senin (16/01/2023).

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwinn Zinul Hakim juga mengatakan, bahwa kondisi keseharan ferry Irawan dari hasil pemeriksaan tim Biddokes Polda Jatim disimpulkan tidak menjadi halangan dan tetap dilakukan proses lebih lanjut.

“Ya secara medis tidak ada kendala untuk langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihak penyidik,” tandasnya. (rd/tnpj)

Tutup