Pembangunan Tower di Bongancina Disetop, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Warga Desak Usut Tuntas
M-Radar News, Buleleng – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, berujung pada penghentian sementara proyek tersebut.
Keputusan itu diambil dalam rapat sosialisasi dan mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Bongancina, Jumat (17/7/2026), setelah terungkap bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan dan persetujuan warga terdampak belum terpenuhi secara menyeluruh.
Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Pemerintah Desa Bongancina, Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan PT Berkat Bersama Teknik, PERADI, tokoh masyarakat, serta warga sekitar lokasi pembangunan.
Sekretaris Camat Busungbiu, Putu Edy Sutrisno S.E., mengatakan, pembangunan menara telekomunikasi pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas layanan jaringan bagi masyarakat. Namun, menurutnya seluruh tahapan administrasi dan perizinan harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Pembangunan tower ini pada prinsipnya untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan layanan jaringan telekomunikasi. Namun seluruh mekanisme dan proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Perwakilan PT Berkat Bersama Teknik, Kadarisman menjelaskan, bahwa PBG masih dalam proses pengurusan di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng. Ia menegaskan, perusahaan siap mengikuti ketentuan yang berlaku serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Menurut Kadarisman, bahwa perusahaan juga telah menyiapkan perlindungan asuransi bagi para pekerja selama proses pembangunan tower.
Sementara itu, Perbekel Bongancina, Dewa Made Sarjana menyampaikan, rekomendasi yang diterbitkan pemerintah desa merupakan bagian dari proses administrasi pengajuan perizinan. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah keberatan, mulai dari belum maksimalnya sosialisasi, belum adanya persetujuan seluruh warga terdampak, hingga kekhawatiran terhadap aspek keselamatan dan dampak lingkungan apabila pembangunan tetap dilaksanakan.
Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Darmawan menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan tower, sepanjang seluruh ketentuan hukum dipenuhi.
“Yang kami utamakan bukan persoalan kompensasi, tetapi keselamatan masyarakat, kondusivitas desa, serta adanya persetujuan dari warga terdampak sebelum pembangunan dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, Ketut Agus Permadi dari PERADI mengingatkan, bahwa PBG merupakan syarat utama yang wajib dimiliki sebelum pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan, S.AP., M.AP., mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui dialog serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Lengkapi seluruh administrasi dan perizinan terlebih dahulu. Setelah itu, tentukan lokasi pembangunan yang benar-benar mendapat kesepakatan masyarakat agar tidak memunculkan persoalan baru,” ujarnya.
Sementara Danramil Busungbiu, Kapten Inf. Wayan Nada juga meminta seluruh pihak menghormati kearifan lokal (dresta) Desa Adat Bongancina demi menjaga situasi tetap kondusif.
Pada kesempatan yang sama, Satpol PP Kabupaten Buleleng menegaskan, kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.
Dalam rapat tersebut disepakati perusahaan wajib mendata warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter dari lokasi pembangunan untuk memperoleh persetujuan. Selama proses tersebut belum tuntas dan PBG belum diterbitkan, pembangunan tidak diperkenankan dilanjutkan.
Di sisi lain, Wakil Ketua BPD Desa Bongancina yang juga warga penyanding, Dewa Mertayasa menyampaikan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembangunan.
Ia mempertanyakan belum dilibatkannya seluruh warga yang berada dalam radius terdampak, dugaan perbedaan antara gambar layout dengan kondisi di lapangan, hingga mekanisme penerbitan rekomendasi desa yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Seluruh keberatan tersebut disampaikan dalam forum mediasi dan hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang. Belum ada penetapan adanya pelanggaran hukum maupun proses pidana terkait pembangunan tower tersebut.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah bersama instansi terkait mengawal proses penyelesaian persoalan ini secara transparan, sehingga setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak-hak warga terdampak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










