Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung, Sita 784.500 Butir

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung, Sita 784.500 Butir

M-Radar News, Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal di Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 784.500 butir obat keras berbagai merek dan mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran OKT yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka RJ diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan ribu butir obat keras berbagai merek, yakni Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandung untuk proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah melalui sistem pemesanan tertutup. Polisi menduga pelaku memanfaatkan jasa kurir agar aktivitasnya tidak terdeteksi.

Ancaman Hukuman

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra, menegaskan bahwa peredaran OKT tanpa izin merupakan tindak pidana yang membahayakan masyarakat. Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Bandung menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun OKT ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup