Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan yang Tewaskan Pria di Sumedang
M-Radar News, Sumedang – Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria asal Bandung, Handi (47), meninggal dunia di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kedelapan tersangka berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terungkap. Sementara satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumedang AKBP Reza Maruffi mengatakan, delapan tersangka diamankan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya, mereka dibawa ke Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka masing-masing berinisial DAF (28), AC alias Adot (37), RN (37), AS (54), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Sedangkan satu orang lainnya, Dada alias FR (30), masih dalam pengejaran petugas.
Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Petugas yang mendatangi lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi mengalami luka akibat kekerasan. Handi selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Handi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, korban diduga mengalami kekerasan di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumedang Utara.
Kekerasan pertama terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah atau garasi milik tersangka RN di Desa Rancamulya. Pada lokasi tersebut, polisi mengidentifikasi keterlibatan AC, RN, dan DAF.
Selanjutnya, pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, kekerasan kembali terjadi di wilayah Desa Jatihurip. Sejumlah tersangka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kemudian pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali dibawa ke sebuah ruko di Jalan Prabu Tajimalela, Blok Ancangsono, Kelurahan Kota Kaler.
Diduga Dipicu Masalah Rental Mobil
AKBP Reza Maruffi mengungkapkan, dugaan sementara motif penganiayaan berkaitan dengan persoalan ekonomi.
Korban disebut belum membayar uang rental mobil sebesar sekitar Rp600 ribu. Selain itu, korban juga dituduh menghilangkan STNK kendaraan yang disewanya.
Persoalan tersebut diduga kemudian berkembang hingga berujung pada penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler (handphone) Oppo warna silver, tali karet warna putih, sisa gulungan kawat, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, empat unit sepeda motor berbagai jenis, serta sepasang sepatu warna hitam.
Delapan Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 262 ayat (4), serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Polres Sumedang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar satu tersangka yang masih berstatus DPO.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












