Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Tersangka Ditangkap. Foto: istimewa

M-Radar News, Tangsel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan produksi uang palsu di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengungkapan yang dilakukan, pada Jumat (21/8/2026), berhasil mengamankan uang palsu dengan nilai mencapai Rp36 miliar. Polisi memastikan seluruh uang palsu itu belum sempat beredar dan masuk ke tangan masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdit 2 Eksmonbank. Petugas bergerak cepat untuk menggagalkan rencana peredaran uang palsu tersebut.

“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar,” kata Victor kepada wartawan saat konferensi pers di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Tiga tersangka diduga berperan sebagai produsen, sedangkan AB diduga merupakan pemesan sekaligus penyandang dana.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut di antaranya mesin dan peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, serta perlengkapan lainnya.

Polisi mengungkap, uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau disebut grade A. Secara kasatmata, uang tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang rupiah asli.

“Ini adalah kualitas grade A. Ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Kombes Victor.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga uang palsu tersebut akan diedarkan melalui jaringan tertentu, termasuk kemungkinan masuk ke salah satu bank swasta. Namun, dugaan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pembuktian.

“Kami mendapat informasi, bahwa uang ini akan digunakan atau diedarkan lewat perbankan swasta. Tentunya hal itu masih kami dalami untuk kepentingan pembuktian,” kata Victor.

Menurut Victor, pola distribusi uang palsu tersebut diduga dilakukan melalui dua jalur. Jalur pertama berasal dari pihak pemesan yang memiliki jaringan peredaran sendiri. Sementara jalur kedua berasal dari kelompok pembuat uang palsu yang juga memiliki jaringan distribusi tersendiri.

“Jadi hasil produksi 360 ribu lembar ini tidak diarahkan ke satu sumber. Ada dua jaringan yang akan mengedarkan,” ujar Dirreskrimsus.

Dengan jumlah sekitar 360 ribu lembar, nilai total uang palsu yang diproduksi ditaksir mencapai Rp36 miliar.

Untuk memastikan seluruh unsur pidana sekaligus menguji keaslian dan karakteristik barang bukti, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam proses pembuktian perkara.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap alur distribusi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan.

“Kami akan melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka, maupun petunjuk lainnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kombes Victor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama ketika melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Arif F
Reporter
Tutup