KPK OTT Kasus Dugaan Suap ATR/BPN, 8 Orang Jadi Tersangka dan Rp106,3 Miliar Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tipikor berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di gedung merah putih KPK Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: tangkapan layar ytb kpk.

M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tipikor berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dari operasi tersebut, pihak KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK Jakarta, Selasa (15/9/2026) mengatakan, delapan tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

Para tersangka yakni LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, serta LEV, ARF, FEZ, MF, dan ERW dari pihak swasta.

“Para tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Berawal dari Pengurusan HGB

Taufik menjelaskan, perkara dugaan suap bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya atau ahli waris.

Sejumlah ahli waris kemudian diduga mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan pihak tergugat, antara lain, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, YA dan LEV diduga mendekati ERW yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.

Keduanya meminta bantuan ERW untuk berkomunikasi dengan SON. Pasalnya, SON diketahui tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

Dari komunikasi YA dan LEV, KPK memperoleh informasi bahwa SON melalui ERW diduga meminta fee untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Fee tersebut disebut menggunakan kode “dua” yang diduga merujuk pada nominal Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan tersebut.

“Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW,” jelas Taufik.

Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diberikan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

Ada Dugaan Gratifikasi

Selain dugaan suap, ungkap Taufik, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah pelayanan pertanahan.

Di antaranya pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, pengurusan layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, dan FEZ, serta penerimaan lainnya yang diduga melibatkan LMP bersama ARF.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), serta ringgit Malaysia (RM). Total nilai uang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Dijerat Pasal Korupsi

Untuk dugaan pemberian suap, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendorong perbaikan tata kelola pertanahan dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah pencegahan dan edukasi antikorupsi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah digencarkan selama setahun terakhir.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup