KAI Daop 7 Madiun Segel Permanen Perlintasan Liar Jambean usai Laka Maut KA Dhoho
M-Radar News, Madiun – PT KAI Daop 7 Madiun menutup total akses perlintasan sebidang liar di KM 1725 Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Rabu (22/7/2026). Penutupan dilakukan sehari setelah kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor di lokasi tersebut.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.48 WIB. KA 406 Commuter Line Dhoho jurusan Surabaya-Malang, menabrak sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG 3513 EAC yang dikendarai MS, warga Desa Jambean. Korban meninggal di tempat.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Suhendra, perlintasan di lokasi kejadian tidak memiliki palang pintu dan tidak terdaftar. Kondisi itu dinilai sangat rawan kecelakaan.
“Kami imbau kepada masyarakat, setiap akan melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu agar berhenti sejenak, tengok kanan kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Utamakan keselamatan daripada kecepatan,” ujar Ipda Suhendra.
Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penutupan permanen di titik tersebut. Unit Pengamanan dan Unit Jalan Rel 7.13 Kediri memasang patok ruang milik jalur KA menggunakan rel dan penutup dari bantalan besi agar tidak dapat dilalui kendaraan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” kata Tohari.
Penutupan mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru. Tindakan itu dinilai membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta dahulukan perjalanan kereta api,” ungkap Tohari.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












