Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Foto: dok/ppid

M-Radar News, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah untuk penghentian praktik open dumping secara menyeluruh pada 2029.

Transformasi dilakukan secara bertahap agar operasional pengelolaan sampah tetap berjalan normal, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan di kawasan TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” kata Dudi, Rabu (22/7/2026).

Sebagai tahap awal, sejak 17 Juli 2026 Pemprov DKI mulai menutup area pembuangan di Zona 2 TPST Bantargebang menggunakan media pelindung dengan siklus operasional tujuh hari. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dipindahkan ke lokasi lain yang telah disiapkan.

Menurut Dudi, pola tersebut memungkinkan proses penimbunan sampah tetap berlangsung tanpa mengganggu operasional, sekaligus memberikan waktu untuk melakukan penataan, perawatan, dan penutupan area landfill secara bertahap.

Dalam tahap selanjutnya, media pelindung akan diganti menggunakan geomembrane yang dinilai lebih efektif dalam mengurangi pencemaran lingkungan, mengendalikan emisi, serta mempermudah proses pemeliharaan area pembuangan.

Pemprov DKI juga mulai meningkatkan porsi sampah yang telah diolah sebelum dikirim ke Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, sebanyak 25 persen sampah yang masuk ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan, sehingga volume sampah yang langsung ditimbun semakin berkurang.

Sebagai langkah mitigasi, DLH DKI telah memetakan titik-titik rawan longsor, memperkuat kestabilan lereng, menata aktivitas masyarakat dan pemulung, meningkatkan fasilitas sanitasi, serta menyiapkan desain penutupan zona landfill menggunakan geomembrane.

Berdasarkan roadmap yang telah disusun, pada 2027 penerapan controlled landfill akan diperluas ke dua titik pembuangan dengan target 50 persen sampah yang masuk berupa residu hasil pengolahan.

Setahun berikutnya, cakupan ditingkatkan menjadi tiga titik dengan target residu mencapai 75 persen, bersamaan dengan penutupan zona landfill yang sudah tidak aktif.

Pemprov DKI menargetkan pada 2029, seluruh sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan kondisi tersebut, praktik open dumping di Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya.

Dudi menambahkan, keberhasilan transformasi tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumber, serta penguatan fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.

“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup