Ada Posbankum di 153 Kelurahan di Surabaya, Perselisihan Warga Cukup Selesai Lewat RJ

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di salah satu kelurahan. Foto: dok/istimewa.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan yang berjumlah 153 wilayah.

Fasilitas ini disiapkan sebagai wadah pendampingan hukum, sekaligus sarana penyelesaian perselisihan ringan antarwarga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Baca juga:

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyampaikan bahwa seluruh kelurahan di Surabaya kini diarahkan menjadi Rumah RJ.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemkot Surabaya, terhadap kejaksaan dalam menekan angka overcapacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Seluruh kelurahan di Surabaya difungsikan sebagai Rumah Restorative Justice. Ini sekaligus mendukung langkah teman-teman kejaksaan agar permasalahan overcapacity di lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya, dapat dikurangi,” ujar Sidharta, Senin (26/10/2026).

Sidharta menjelaskan, pembentukan Posbankum di 153 kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum (Kemenkum). Langkah resmi Pemkot Surabaya diawali melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah pada September 2025 lalu.

Tujuan utama dibentuknya Posbankum adalah mendekatkan pelayanan dan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya dalam mengani perselisihan hukum berskala ringan agar dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus masuk ke ranah pidana.

“Posbankum ini hadir untuk mendekatkan akses keadilan. Perkara pidana ringan yang memenuhi syarat keadilan restoratif bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat masyarakat, tanpa perlu diproses lebih jauh,” jelasnya.

Melibatkan Paralegal dan Lurah Berpredikat Peacemaker

Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan tokoh dan anggota masyarakat yang memenuhi kualifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkuham) Tahun 2021. Warga yang terpilih, akan dibekali pelatihan untuk bertindak sebagai paralegal.

Baca juga:

Tak hanya paralegal, Pemkot Surabaya juga berkolaborasi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) untuk membekali para lurah agar memiliki kualifikasi sebagai peacemaker atau juru damai.

“Para paralegal diberikan pelatihan khusus agar mampu memfasilitasi penanganan perkara ringan sesuai kewenangannya. Di saat yang sama, para lurah juga disiapkan sebagai peacemaker di wilayahnya masing-masing,” tambah Sidharta.

Salah satu fokus utama Posbankum adalah memediasi perselisihan antarwarga, seperti cekcok atau perbedaan pendapat agar tidak membesar menjadi tindak pidana formal.

Sebagai contoh, Sidharta menyinggung kasus perbedaan pendapat yang memicu emosi hingga terjadi tindakan pemukulan secara fisik.

“Jika perbedaan pendapat berlanjut hingga terjadi pemukulan, itu sudah memenuhi unsur penganiayaan. Melalui Posbankum dan mekanisme RJ inilah kita upayakan proses perdamaian secara adil bagi kedua belah pihak sebelum masuk ke jalur hukum formal,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup