Wali Kota Eri Evaluasi Layanan RSUD Soewandhie, Antrean Pasien Ditata dan Farmasi Dipercepat

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi evaluasi Layanan RSUD Soewandhie, antrean pasien ditata dan farmasi dipercepat.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus melakukan pembenahan pelayanan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie menyusul berbagai masukan masyarakat yang disampaikan melalui hotline Lapor Cak Eri. Pembenahan difokuskan pada penataan sistem antrean pasien rawat jalan dan percepatan pelayanan farmasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan kualitas pelayanan rumah sakit telah mengalami peningkatan. Namun, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Alhamdulillah, warga yang saya temui mengaku pelayanan sudah jauh lebih cepat. Meski begitu, masih ada beberapa hal yang harus terus dibenahi agar masyarakat semakin nyaman,” ujar Wali Kota Eri, Kamis (16/7/2026).

Salah satu perhatian utama adalah penataan ruang tunggu pasien. Wali Kota Eri menemukan masih ada pasien yang belum melakukan pendaftaran secara online menempati kursi yang disediakan bagi pasien dengan jadwal antrean daring.

Untuk itu, ia menginstruksikan pihak rumah sakit memasang penanda yang lebih jelas di setiap area tunggu. Pasien yang telah mendaftar secara online hanya diperbolehkan memasuki ruang tunggu maksimal 30 menit sebelum jadwal pelayanan, sedangkan pasien yang belum mendaftar diarahkan ke ruang tunggu terpisah dengan pelayanan dimulai setelah pukul 11.00 WIB.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga meminta petugas keamanan lebih aktif mengarahkan pasien agar antrean tidak bercampur dan alur pelayanan berjalan lebih tertib.

Selain sistem antrean, Pemkot Surabaya turut mengevaluasi pelayanan di instalasi farmasi. Cak Eri menegaskan, bahwa obat nonracikan tidak semestinya memiliki waktu pelayanan yang sama dengan obat racikan.

Karena itu, ia menetapkan standar baru, yakni pelayanan obat nonracikan maksimal 15 menit, sedangkan obat racikan maksimal 30 menit.

“Obat nonracikan hanya melalui proses penyerahan, sehingga harus bisa lebih cepat. Jangan disamakan dengan obat racikan,” tegasnya.

Untuk memastikan standar tersebut berjalan, pihak rumah sakit diminta memasang informasi batas waktu pelayanan secara terbuka di area farmasi.

Bahkan, apabila pelayanan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, pasien berhak menerima kompensasi sebesar Rp50 ribu, dengan perhitungan waktu dimulai sejak pasien menerima bukti pelayanan farmasi usai dari poli.

Menurut Cak Eri, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.

“Standarnya harus jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran, baik oleh petugas maupun masyarakat,” pungkas Wali Kota Eri.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup