Gubernur Bali Komitmen Perkuat Regulasi Perlindungan Sopir Transportasi Konvensional

Gubernur Bali, I Wayan Koster menerima jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) dalam audiensi di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/02/2026). (Foto: dok/hm)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menerima jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) dalam audiensi di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/02/2026). Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi terkait penguatan regulasi transportasi darat, penyederhanaan pengajuan kuota angkutan, serta percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.

Ketua Umum BTB I Nyoman Suwendra menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penataan transportasi. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan teknis dan administratif di lapangan.

“Kami telah menjalankan SOP sesuai aturan, tetapi proses pengajuan kuota operasional masih kerap terhambat. Kami berharap adanya dukungan percepatan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk para sopir,” katanya.

Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub ini mengatur tata kelola operasional di area khusus seperti bandara dan destinasi wisata, sekaligus menghadirkan pembagian ruang usaha yang lebih tertib antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut, pengemudi dan kendaraan wajib memenuhi standar administrasi dan teknis, termasuk upaya penguatan identitas lokal melalui penggunaan KTP Bali dan pelat nomor DK bagi kendaraan pariwisata.

Menanggapi aspirasi BTB, Gubernur Koster menegaskan, bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap sopir konvensional sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan Bali.

“Persetujuan kuota angkutan segera diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kami akan fasilitasi dan percepat prosesnya. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat sehingga tidak boleh diperumit,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengelolaan pangkalan tetap mengutamakan warga lokal. Untuk menjamin ketertiban, pendaftaran sopir diarahkan melalui desa adat agar pengawasan berjalan lebih efektif.

“Pendaftaran melalui desa adat penting untuk penataan, termasuk bagi angkutan berbasis aplikasi. Jika ada persoalan di lapangan, segera komunikasikan agar cepat ditangani,” ujarnya.

Pemprov Bali menyatakan, bahwa penguatan regulasi transportasi menjadi langkah strategis dalam memastikan sistem transportasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi para pelaku usaha transportasi lokal. (yd/**)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup