Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Kepolisian Resort (Polres) Jembrana Menggelar Press Release ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di rupatama Polres Jembrana, Jumat (20/03/2020).
Press Release dipimpin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., di dampingi Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan, SH., dan Kasat Reskrim Polres jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K., dihadiri oleh wartawan Media cetak, Online, Elektronik dan Humas Polres Jembrana.
Dalam Press Release Kapolres menyampaikan bahwa, berdasarkan Laporan Masyarakat Pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019, sekira pukul 06.30 WITA, di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, sebelah barat kantor Pegadaian Melaya yang beralamat di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon No Pol DK 2934 ZM, kemudian dari arah belakang datang pelaku berboncengan berjumlah 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor matic warna putih memepet korban, lalu mengambil dompet korban dari sisi kiri yang diletakkan di dasbord sepeda motor dan setelah berhasil mengambil dompet korban, pelaku melarikan diri kearah barat (Gilimanuk).
Lanjut Kapolres mengungkapkan, dalam dompet berisis 1 (satu) unit Hp Huawei warna merah, 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 5 Plus warna Gold,
1 (satu) lembar STNK dan uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Kepolisian.
“Korban bernama Fransiska Ni Putu Sri Malayanti (31) kelahiran Ekasari, 08 Oktober 1988, Agama Katholik, Pendidikan terakhir SMA Berijasah, Mengurus rumah tangga, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Banjar Wargasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana,” ujar Kapolres Jembrana
Berdasarkan Laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Kanit I Sat Reskrim Polres Jembrana beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan dari Andi ( pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu) pelaku lain adalah Eko Purnomo yang melarikan diri.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang keberadaan Eko Purnomo. Selanjutnya pada hari Rabu, 11 Maret 2020, sekira pukul 14.30 WITA, Eko Purnomo berhasil diamankan di Lodge Udayana Jimbaran saat sedang bekerja. Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang sebelumnya pernah dihukum di Wilkum Polres Gianyar pada tahun 2019, dengan persangkaan Pencurian dan divonis selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dan Tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” terangnya.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang di amankan berupa,
1 (satu) buah dompet warna hijau.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam DK 6254 ZM,
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul DK 2195 ZM,
1 (satu) unit HP merk Huawei P20 warna merah muda, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold, 1 (satu) buah helm Honda warna hitam, 1 (satu) buah helm Vog warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Vario 150 warna putih No Pol P 3301 UC, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vario 150 warna putih No Pol P 3301 UC. Untuk barang bukti tersebut di atas telah disita dalam berkas perkara lain tersangka Andi. (rls)








