Operator Kapal Desak Pengawasan ODOL Diperketat Sebelum Kapal MV Blanco Ace Sandar di Pelabuhan Patimban
M-Radar News, Subang – Kapal khusus pengangkut kendaraan MV Blanco Ace berhasil melakukan uji coba sandar di Dermaga Kendaraan Paket 5 Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, pada Selasa (18/8/2026).
Kapal dengan kapasitas angkut hingga 5.906 unit kendaraan ini membongkar 1.101 truk selama kegiatan tersebut, menandai keberhasilan ujicoba fasilitas dermaga baru di pelabuhan tersebut.
MV Blanco Ace merupakan kapal Pure Car Carrier berbendera Panama dengan panjang hampir 200 meter dan tonase kotor sekitar 72.700 GT. Kapal ini tiba dari Pelabuhan Hambantota dan sandar dengan lancar di Patimban sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian direncanakan melanjutkan pelayaran ke Singapura pada 19 Agustus 2026.
Uji coba sandar dan olah gerak kapal ini merupakan bagian dari proses pemenuhan persyaratan pengoperasian dermaga kendaraan yang baru selesai dibangun sebagai bagian dari pengembangan Pelabuhan Patimban oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Kepala KSOP Kelas II Patimban, Mohd Arief Agustian menyatakan, bahwa seluruh rangkaian uji coba berjalan aman dan fasilitas dermaga berfungsi dengan baik, termasuk fender dan bollard yang menunjang proses sandar kapal berukuran besar tersebut.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan barang berbahaya sebelum kendaraan naik ke kapal penyeberangan.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo menegaskan, bahwa penanganan ODOL dan muatan berbahaya harus dilakukan sejak awal agar keselamatan pelayaran terjamin dan tidak membebani operator kapal sebagai benteng terakhir pengamanan.
Kendaraan ODOL dapat mengganggu stabilitas kapal, distribusi beban, serta proses pengikatan muatan, sehingga petugas lapangan harus melarang kendaraan yang melanggar ketentuan untuk melintas ke kapal.
Khoiri juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dari pemilik barang, perusahaan logistik, dan pengemudi terkait jenis muatan yang diangkut, terutama dangerous goods yang harus dideklarasikan dan ditangani sesuai regulasi keselamatan termasuk standar International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
Penertiban muatan ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak terkait, mulai dari regulator, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, hingga pemilik barang dan pengemudi, guna menekan risiko sebelum kendaraan masuk ke kapal.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan mengoptimalkan operasional Pelabuhan Patimban, sebagai pelabuhan kendaraan terbesar di Indonesia.
Dengan keberhasilan uji coba kapal besar seperti MV Blanco Ace dan penegakan pengawasan muatan ODOL serta barang berbahaya, Pelabuhan Patimban dipersiapkan menjadi pusat logistik dan transportasi yang andal, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan konektivitas antar pulau.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












