Kasus HIV pada Anak dan Pelajar di Sidoarjo Jadi Perhatian, Disdikbud Siapkan Langkah Pencegahan

Kasus HIV pada Anak dan Pelajar di Sidoarjo Jadi Perhatian, Disdikbud Siapkan Langkah Pencegahan.

M-Radar News, Sidoarjo – Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo, kini juga ditemukan pada kalangan anak dan remaja usia sekolah. Berdasarkan data Yayasan Delta Crisis Center (DCC) hingga 1 Juli 2026, dari total 7.129 orang dengan HIV (ODHIV), sebanyak 522 orang merupakan anak dan pelajar.

Temuan tersebut mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo, menyiapkan langkah mitigasi melalui penguatan edukasi, pendampingan, serta kolaborasi lintas sektor guna mencegah penyebaran HIV di lingkungan pendidikan.

Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center (DCC), Ferry Efendi menjelaskan, dari 522 ODHIV usia sekolah tersebut terdiri atas sekitar 13 anak usia PAUD/TK, 44 siswa SD hingga SMP sederajat, serta 465 pelajar SMA sederajat hingga mahasiswa.

Menurut Ferry, penularan HIV pada kelompok usia tersebut dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya penularan dari ibu ke anak selama masa kehamilan, persalinan, atau menyusui, penggunaan jarum suntik secara bergantian pada penyalahgunaan narkoba, serta hubungan seksual berisiko.

“HIV hanya menular melalui darah, hubungan seksual, penggunaan jarum suntik, dan ASI. Karena itu, masyarakat perlu mendapat edukasi agar memahami cara penularan dan pencegahannya,” ujar Ferry, Minggu (19/7/2026).

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Mutu Pendidikan Disdikbud Kabupaten Sidoarjo, Dr. Lilik Sulistyowati menyatakan, pihaknya prihatin dan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan.

Disdikbud akan menyusun kebijakan pencegahan HIV/AIDS di seluruh satuan pendidikan, meningkatkan edukasi kesehatan reproduksi, serta memberikan pelatihan kepada kepala sekolah, guru kelas, dan guru bimbingan konseling agar mampu memberikan pendampingan kepada peserta didik yang hidup dengan HIV.

“Kami ingin memastikan tidak ada diskriminasi terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik yang hidup dengan HIV. Semua berhak memperoleh layanan pendidikan yang sama,” tegas Lilik.

Selain itu, Disdikbud juga memperkuat sinergi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Komisi Penanggulangan AIDS, puskesmas, hingga organisasi kemasyarakatan untuk menekan penyebaran HIV di lingkungan sekolah.

Lilik menegaskan, peserta didik yang hidup dengan HIV tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, kerahasiaan identitas mereka harus dijaga dan dilindungi dari stigma maupun diskriminasi.

Sebagai bentuk pendampingan, seorang siswi SMP yang diketahui hidup dengan HIV saat ini mendapat pendampingan terpadu dari pihak sekolah bersama Disdikbud, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.

Pendampingan tersebut meliputi pemantauan rutin agar tetap menjalani terapi antiretroviral (ARV) secara teratur serta memastikan yang bersangkutan dapat mengikuti proses belajar dengan aman dan tanpa diskriminasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup