PFII Tak Cukup Bangun Kawasan, FE Undiksha Minta Regulasi Berkelas Dunia
M-Radar News, Singaraja – Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi berkelas dunia dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal itu disampaikan dalam konsultasi publik yang digelar Badan Keahlian DPR RI di Gedung Rektorat Undiksha, Sabtu, 4 Juli 2026.
Dekan Fakultas Ekonomi Undiksha, Prof. Dr. Gede Adi Yuniarta, S.E., Ak., M.Si., menjelaskan bahwa PFII tidak cukup hanya menghadirkan kawasan ekonomi baru. Menurutnya, Indonesia harus membangun ekosistem keuangan yang terintegrasi, modern, serta didukung kepastian hukum agar mampu bersaing di tingkat internasional.
“PFII harus dibangun sebagai ekosistem keuangan yang mampu mengintegrasikan investasi global, layanan keuangan modern, dan kepastian hukum dalam satu kawasan yang kompetitif. Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung proyek strategis nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi di tingkat regional,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan investor global tanpa mengesampingkan kepentingan nasional. Kepastian hukum, kemudahan berinvestasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang cepat dan kredibel dinilai menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan dunia internasional.
“Harmonisasi dengan praktik hukum komersial internasional perlu dipertimbangkan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional. Regulasi yang kuat akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku ekonomi,” katanya.
Dalam paparannya, Prof. Adi juga mengingatkan bahwa pembangunan kawasan finansial internasional tidak boleh mengorbankan masyarakat maupun lingkungan. Khusus untuk Bali, pengembangan tersebut harus memperkuat sektor pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif yang telah berkembang, sekaligus menjaga nilai budaya, karakter masyarakat, serta kelestarian lingkungan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Ia menilai Indonesia dapat belajar dari sejumlah pusat finansial dunia seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, dan Amerika Serikat yang berhasil membangun daya saing melalui regulasi yang adaptif, regulator independen, infrastruktur digital, perlindungan investor, hingga penguatan keamanan siber. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik hukum, sosial, dan ekonomi Indonesia.
Melalui konsultasi publik ini, Badan Keahlian DPR RI menghimpun berbagai pandangan akademisi sebagai bahan penyempurnaan kajian legislasi PFII. Masukan dari Fakultas Ekonomi Undiksha diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi internasional, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











