Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M

Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M

M-Radar News, Jakarta – Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta berhasil menyita dan memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras dengan nilai total mencapai Rp 20,18 miliar sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Barang ilegal yang disita terdiri dari 12.979.847 batang rokok dan 1.506 botol minuman keras atau setara dengan 901,93 liter. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan bahwa kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,81 miliar.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Hendri dalam keterangannya pada Jumat (21/8/2026).

Bea Cukai Jakarta terus memperkuat kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. Barang-barang yang disita telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) melalui 99 keputusan resmi dan mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp 11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, menghasilkan penerimaan negara tambahan senilai Rp 1,09 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal dalam enam bulan terakhir meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pada semester pertama tahun lalu, pengungkapan rokok ilegal mencapai sekitar 600 juta batang, sementara tahun ini berhasil mencapai 1,2 miliar batang.

Upaya penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini penting untuk melindungi penerimaan negara dan mendukung para pelaku usaha yang mematuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup