Operasi Gabungan di Rembang dan Jepara Sita Lebih dari 16 Ribu Batang Rokok Ilegal

Operasi aparat gabungan dalam pemberantasan rokok ilegal. Foto: dok/hum.

M-Radar News, Rembang – Aparat gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Bea Cukai, dan instansi terkait kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Hasil dari operasi gabungan tersebut, sebanyak 512 bungkus atau 10.235 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Rembang, pada Selasa (7/7/2026).

Operasi menyasar toko-toko di Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Sarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Temuan terbanyak berasal dari Desa Temperak, Kecamatan Sarang, serta Desa Sumurpule, Kecamatan Kragan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto mengatakan, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Kudus untuk proses penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Kami mengimbau para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan lebih teliti dan hanya membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi,” kata Slamet.

Salah seorang pemilik toko di Kecamatan Kragan, Ahmad, mengaku tidak mengetahui rokok yang dijualnya merupakan rokok ilegal. Ia menyebut barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang dengan sistem pembayaran tempo.

“Saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Barangnya hanya dititipkan dan pembayarannya belakangan. Mungkin karena harganya lebih murah, jadi saya tidak terlalu mempermasalahkan,” ujarnya.

Di Kabupaten Jepara, operasi serupa yang dilakukan tim gabungan pada hari yang sama juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. Sebanyak 100 bungkus atau 5.848 batang rokok diamankan karena tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, pendekatan persuasif tetap dikedepankan melalui sosialisasi kepada para pedagang. Namun, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Kami akan terus melakukan operasi secara berkelanjutan. Harapannya, peredaran rokok ilegal di Jepara semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar untuk tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu,” pungkasnya. (ed/**)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup