Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor Emas, Lebih dari 29 Kg Logam Mulia Senilai Rp73,3 Miliar Diamankan di Empat Bandara
M-Radar News, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri menyusul berlakunya ketentuan bea keluar lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Sepanjang September 2026, petugas menggagalkan penyelundupan lebih dari 29 kilogram emas di empat bandara internasional dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, bahwa modus operandi penyelundupan emas kini semakin beragam. Pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen, pemeriksaan mendalam, serta koordinasi lintas instansi.
”Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” ujar Djaka, Selasa (15/9/2026).
Berikut rincian penindakan di empat bandara internasional:
• Bandara Kualanamu (14 September): Petugas mengamankan WN India berinisial NU tujuan Bangkok yang menyembunyikan 4 keping logam diduga emas seberat 1.522 gram senilai Rp3,95 miliar di dalam peralatan elektronik.
• Bandara Soekarno-Hatta (10 September): Mengamankan dua WN Tiongkok (MZ dan SL) tujuan Hong Kong dengan barang bukti 10 keping cast bar seberat 10.053 gram senilai Rp25,3 miliar yang dibungkus lakban di dalam tas dan koper. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
• Bandara I Gusti Ngurah Rai (6 September): Menggagalkan upaya WN Tiongkok (ZG) yang membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram senilai Rp26 miliar menggunakan modus body strapping (dilekatkan pada tubuh).
• Bandara Sam Ratulangi (5 September): Tim gabungan mengamankan lima WN Tiongkok dalam dua penindakan berbeda tujuan Singapura dan Guangzhou. Petugas menyita 5.721 gram serbuk diduga emas dan 1.361 gram perhiasan dengan total nilai mencapai Rp18,1 miliar.
Sanksi Tegas dan Ancaman Hukum
Atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti emas yang diamankan bernilai sekitar Rp73,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku saat membawa emas ke luar negeri. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












