Bimantoro Soroti Penahanan Febrie, Jangan Ada Keistimewaan dalam Penegakan Hukum
M-Radar News, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menekankan agar tidak ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.
Febrie Adriansyah memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol. Hal ini menjadi perhatian Bimantoro yang juga Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III.
Menurut Bimantoro, perhatian utama bukan hanya soal atribut tahanan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan secara transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.
Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Bimantoro meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan atau kedudukan.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.
Bimantoro menegaskan Komisi III DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Tujuannya agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Febrie Adriansyah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Proses hukum terhadap dirinya masih berlanjut di lembaga antirasuah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











