KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka, Diduga Terima Fee Rp130 Juta dan Gratifikasi Rp11,14 Miliar
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, SJL (Sirajudin Lasena) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
KPK menduga SJL menetapkan fee sebesar 10 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Dari persentase tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR Bolmut, sedangkan 1 persen lainnya untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Selain meminta fee, SJL juga diduga menentukan vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR sebelum proses pengadaan berlangsung.
Menurut Taufik, SJL diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencatat nama vendor yang akan menjadi pemenang proyek. Nama tersebut kemudian ditulis dalam lembaran kertas HVS.
“Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan piloting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut, sebelum proyek dilaksanakan,” ujar Taufik.
Setelah vendor ditentukan, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan Pokja PBJ dengan persetujuan Bupati. KPK menduga koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan vendor yang telah ditentukan sebelumnya memenangkan proses pengadaan.
Pokja juga diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan, sehingga pihak tersebut dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Salah satu dugaan pemberian uang yang ditemukan KPK berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
KPK menduga pihak swasta menyerahkan Rp130 juta kepada SJL sebagai bagian dari fee 10 persen atas proyek tersebut. “Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen,” jelas Taufik.
Dugaan Gratifikasi Capai Rp11,14 Miliar
KPK juga menduga SJL menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Pj Bupati maupun Bupati Bolmut. Penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2026, dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sedangkan Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari sejumlah pihak lain.
“Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar,” kata Taufik.
Dalam OTT perkara tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Bupati Bolmut, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap SJL selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









