KPK Sita Uang dan Perhiasan Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim

KPK menyita sejumlah uang dan perhiasan dari hasil penggeledahan KPK di Kanwil BPN Jatim. Foto: dok/hum/ist

M-Radar News, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Terbaru, selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah perhiasan diduga emas senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim), Kamis (24/9/2026).

​“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas. Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

​Perhiasan tersebut disita lantaran diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. Berdasarkan temuan sementara, perhiasan itu dibeli menggunakan uang hasil pengumpulan dari pemohon layanan pertanahan serta setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur.

​Hingga kini, KPK masih mendalami motif para pihak di Kanwil BPN Jatim yang mengonversi uang tunai ke dalam bentuk perhiasan.

​“Penyidik tentunya akan mendalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ungkap Budi.

​Sebelum penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang tunai saat menggeledah Kantor BPN Mojokerto.

Modus serupa ditemukan, di mana uang tersebut diduga merupakan pemberian dari para pemohon layanan pertanahan. KPK memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan secara menyeluruh.

​Delapan Tersangka Dijerat

​Kasus ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

​Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN sekaligus Ketua DPP Partai Golkar, Nusron Wahid. Mereka adalah:

  1. ​Fahd A Rafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  2. Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  3. Erwin
  4. Muhammad Fakhri

​Sementara itu, empat tersangka lainnya yang turut dijerat KPK meliputi:

  1. ​Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  2. Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  3. Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  4. Rizal Pahlevi (Pihak swasta)

​KPK menegaskan, akan terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup