Residivis Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Polresta Tuban, Akui Beraksi di 5 Lokasi
M-Radar News, Tuban – Seorang pria berinisial KMT, 25 tahun, asal Surabaya, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tuban setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku yang berstatus pengangguran ini diketahui adalah residivis kasus curanmor.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, MHD (51), warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumah kontrakannya dengan kunci masih menempel.
Proses Penyelidikan dan Pengakuan Pelaku
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Tuban, segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada KMT.
Wakapolres Tuban, Kompol Supiyan mengatakan, bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, dengan tiga di antaranya berada di Tuban, satu di Bojonegoro, dan satu lagi di Nganjuk.
“Setelah mendapatkan laporan curanmor dari korban, Satreskrim Polresta Tuban langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku,” terang Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
Barang bukti satu unit motor Honda Beat berhasil diamankan, dan telah dikembalikan kepada korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Reaksi Korban dan Upaya Kepolisian
MHD menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Tuban dalam mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengembalikan motornya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan dengan baik.
Penangkapan KMT menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan curanmor di wilayah Tuban dan sekitarnya, guna menciptakan rasa aman bagi warga.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












