Syarat Terpenuhi, Kejari Jembrana Hentikan Perkara Pencurian melalui Restorative Justice
M-Radar News, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, menghentikan penuntutan perkara pencurian yang dilakukan I Komang Mudika melalui mekanisme restorative justice. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara diserahkan langsung di kantor Kejari Jembrana, setelah seluruh syarat keadilan restoratif terpenuhi, Senin (20/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari menjelaskan, bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena tersangka merupakan pelaku pertama kali. Selain itu, telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban.
“Seluruh syarat penyelesaian perkara melalui restorative justice telah dipenuhi, sehingga proses penuntutan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gedion.
Dalam perkara ini, tersangka diduga mengambil sebuah tas selempang hitam berisi uang tunai Rp729 ribu dan satu unit telepon genggam merek Atel warna silver. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata dan Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin.
Gedion menambahkan, penghentian penuntutan mengacu pada SKP2 Nomor B-1125N.1.16Eoh.2072026 tertanggal 15 Juli 2026. Keputusan ini juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Negara melalui Penetapan Nomor 4Pen.Pid-TITUT2026PN Nga tertanggal 17 Juli 2026.
Proses restorative justice dalam perkara ini mendapat dukungan dari korban, keluarga, maupun tokoh masyarakat setempat. Pendekatan ini dinilai mampu memulihkan hubungan para pihak tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Penyelesaian melalui restorative justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku, sepanjang seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi,” katanya.
Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73EEjp012026 mengenai mekanisme penerapan keadilan restoratif pada masa transisi berlakunya KUHP.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










