Demi Gaya, Lepas Spion Motor? Ketahui Risiko dan Sanksi Hukumnya

M-Radar News – Masih banyak pengendara sepeda motor yang sengaja melepas salah satu bahkan kedua spion demi membuat tampilan kendaraan terlihat lebih sporty atau menarik. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Spion merupakan salah satu komponen keselamatan yang memiliki fungsi vital saat berkendara. Melalui spion, pengendara dapat memantau kondisi lalu lintas di belakang maupun di samping kendaraan tanpa harus menoleh.

Kemampuan ini sangat penting ketika hendak berpindah jalur, berbelok, mendahului kendaraan lain, serta maupun saat akan berhenti di tepi atau pinggir jalan.

Tanpa spion, ruang pandang pengendara menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut dapat menyebabkan keterlambatan dalam mengantisipasi keberadaan kendaraan lain, sehingga risiko terjadinya tabrakan atau kecelakaan lalu lintas menjadi lebih besar.

Selain menjadi perangkat keselamatan, penggunaan spion juga merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu kemudian diperjelas melalui Pasal 37 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menyebutkan, bahwa setiap sepeda motor wajib dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing berada di sisi kiri dan kanan kendaraan.

Artinya, sepeda motor yang hanya menggunakan satu spion ataupun tidak menggunakan spion sama sekali tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mengorbankan aspek keselamatan hanya demi alasan estetika atau modifikasi kendaraan. Penggunaan dua spion yang sesuai standar pabrikan merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus melindungi keselamatan diri.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kelengkapan dan kesiapan kendaraan dalam memenuhi standar keselamatan.

Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, namun keberadaannya sangat membantu pengendara mengambil keputusan dengan cepat dan aman, sehingga dapat meminimalkan potensi kecelakaan di jalan raya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup