Hj. Masruroh Resmi Laporkan Suaminya atas Dugaan Penelantaran dalam Rumah Tangga

Hj. Masruroh di dampingi tim kuasa hukum resmi melaporkan suaminya, ke Polresta Banyuwangi atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga, pada Kamis (15/10/2026) malam. Foto: istimewa

M-Radar News, Banyuwangi – Hj. Masruroh, warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, resmi melaporkan suaminya, H. Ali, ke Polresta Banyuwangi atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga, pada Kamis (15/10/2026) malam.

Melalui laporan ini, pihak pelapor berharap konflik keluarga yang belakangan menyita perhatian publik dapat diselesaikan secara konkret serta membuka jalan menuju kerukunan kembali.

Baca juga:

Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H. Pihak pelapor menyebut dugaan penelantaran ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Pendamping hukum Hj. Masruroh, Meyta Singkawangi, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini berakar pada dugaan tidak terpenuhinya kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istri.

“Pelaporan dilakukan karena adanya dugaan penelantaran dari suaminya selama dua tahun terakhir ini,” ujar Meyta.

Menurut pihak kuasa hukum, kondisi tersebut memaksa Hj. Masruroh bekerja keras secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kendati demikian, seluruh keterangan dari pihak pelapor selanjutnya akan didalami dan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, Raden Bomba Sugiarto SH., MH., menuturkan bahwa pihaknya mengharapkan adanya penyelesaian yang jelas dan berkeadilan. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga agar persoalan rumah tangga ini tidak melebar menjadi konflik lain di luar pokok permasalahan.

“Kami menginginkan adanya penyelesaian yang konkret. Jangan sampai persoalan internal keluarga ini disangkutpautkan atau dibenturkan dengan isu-isu lain,” kata Bomba.

Dorong Pemenuhan Hak dan Kewajiban Keluarga

Dalam penyusunan dasar hukum laporan, tim kuasa hukum merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ketentuan pidana terkait penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Tim hukum berharap proses pidana yang ditempuh dapat menyadarkan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, sekaligus membuka ruang perbaikan hubungan keluarga di masa depan.

Baca juga:

“Harapan kami keluarga ini bisa kembali rukun. Laporan ini sekaligus menjadi peringatan, tidak hanya bagi keluarga yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat luas,” tambah Bomba.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Perkembangan serta status penanganan perkara ini juga masih dalam konfirmasi lebih lanjut kepada Polresta Banyuwangi.

Berawal dari Perselisihan Keluarga Besar

Sebelumnya, dinamika internal keluarga di Desa Paspan tersebut sempat menyita perhatian warga setelah muncul dugaan pengancaman pada Jumat (25/9/2026).

Peristiwa yang berakar dari perselisihan antara anggota keluarga besar tersebut sempat terekam dalam rekaman video yang kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial.

Laporan dugaan penelantaran yang dilayangkan Hj. Masruroh kini menjadi bagian dari rantai persoalan keluarga tersebut. Meski begitu, penanganan perkara hukum tetap mengedepankan pembuktian objektif, keterangan para pihak, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Penyelesaian yang adil dan transparan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, tetapi juga membuka ruang bagi pemulihan hubungan keluarga.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Slamet H
Reporter
Tutup