Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Kartini-Wangaya

Satpol PP Kota Denpasar, melakukan penataan terhadap aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya, Selasa (3/11/2026). Foto: dok/ist.

M-Radar News, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, melakukan penataan terhadap aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya, pada Selasa (3/11/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memberikan ruang yang nyaman bagi pejalan kaki.

Baca juga:

Penataan dilakukan menyusul adanya aktivitas pedagang yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan sejumlah fasilitas umum untuk berjualan.

Kondisi tersebut, dinilai dapat mengganggu arus kendaraan dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

Kasatpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bawa Nendra, bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, A.A. Ngurah Gede Yudie Asmara, turun langsung dalam kegiatan tersebut.

Bawa Nendra mengatakan, penataan pasar tumpah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perkotaan. Selain itu, penggunaan fasilitas publik harus tetap mengacu pada fungsi dan peruntukannya.

Menurutnya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Para pedagang diberikan pemahaman agar tidak menggunakan badan jalan maupun menutup akses trotoar untuk kepentingan berjualan.

“Penertiban ini kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau para pedagang agar tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya,” ujar Bawa Nendra.

“Kami ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan juga harus dijaga,” imbuhnya.

Petugas juga memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Teguran disampaikan kepada pedagang yang masih menjalankan aktivitas perdagangan tidak sesuai ketentuan operasional.

Bawa Nendra menjelaskan, penataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah justru berupaya menciptakan ruang yang seimbang agar pedagang tetap bisa berusaha, sementara masyarakat lainnya memperoleh hak yang sama dalam menggunakan fasilitas publik.

Baca juga:

Karena itu, Satpol PP Denpasar mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika lingkungan. Kesadaran bersama dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan kawasan perkotaan yang tertata.

Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar, turut mengingatkan masyarakat mengenai transparansi pelayanan melalui GARBASITA. Seluruh jenis layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui kanal tersebut dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.

Jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan, tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan maupun pelaksanaan tugas.

Apabila masyarakat menemukan oknum yang meminta uang atau pemberian lainnya dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan melampirkan bukti autentik untuk ditindaklanjuti.

Melalui penataan secara berkelanjutan, Bawa Nendra berharap, kawasan Jalan Kartini-Wangaya dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, kegiatan perdagangan tetap dapat berlangsung, tanpa mengorbankan hak pengguna jalan maupun fungsi fasilitas umum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup