Polemik Tower 62 Meter di Bongancina: BPD Minta Pembangunan Dihentikan dan Desak DPMPTSP Evaluasi PBG

PBG Tower Bongancina Terbit di Tengah Penolakan Warga, BPD Minta Pembangunan Dihentikan. Foto: istimewa

M-Radar News, Buleleng – Pembangunan menara atau tower telekomunikasi setinggi 62 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kini mulai menuai polemik.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan, sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, secara resmi meminta agar proses pembangunan ditunda atau dihentikan menyusul aspirasi penolakan dari warga terdampak.

​Situasi ini memicu sorotan terhadap prosedur verifikasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, di bawah kepemimpinan Gede Ngurah Dharma Seputra, S.T., M.AP., serta Dinas PUPRPERKIM selaku instansi teknis.

Mengutib dari elangbali.co, Rabu (23/9/2026). Ketua BPD Bongancina, I Dewa Ketut Darmawan Dana Putra, S.T., menyebut, bahwa belum ada koordinasi maupun sosialisasi resmi kepada pihak BPD dan warga penyanding.

​Berdasarkan dokumen yang dihimpun, permohonan PBG tercatat dengan Nomor 510803-19062026-002 atas nama pemohon PT Tower Bersama, yang beralamat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. PBG tersebut kemudian disahkan melalui SK-PBG-510803-18092026-001.

​Kendati demikian, sejumlah persoalan esensial mengemuka mulai dari penolakan warga, validitas data dokumen, hingga belum tuntasnya penanganan Surat Peringatan (SP1 dan SP2) yang dipersoalkan oleh BPD.

​Kadis DPMPTSP Akui Ada Kekeliruan Data

​Menanggapi polemik tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra menjelaskan, bahwa data permohonan dimasukkan secara mandiri oleh pihak pemohon melalui sistem online Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya kekurangtelitian dalam proses verifikasi, karena lembaganya terikat batas waktu pelayanan. Menurutnya, kesalahan yang dinilai tidak bersifat substansial dapat dibantu koreksinya melalui surat pernyataan atau keterangan.

Namun, penjelasan ini memancing tanda tanya publik mengenai sejauh mana ketelitian verifikasi dilakukan sebelum izin diterbitkan, mengingat PBG merupakan produk hukum administratif yang menjadi legalitas utama pelaksanaan konstruksi.

​Sorotan kian menguat lantaran ditemukan ketidaktepatan data dalam dokumen resmi, seperti tercantumnya alamat Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, serta penulisan data tanah di Kecamatan Busungbiu yang dinilai tidak tepat.

Tokoh masyarakat Bongancina, Dewa Mertayasa menyayangkan lolosnya kesalahan administratif tersebut dalam dokumen resmi pemerintah.

​Polemik Persetujuan Warga dan Regulasi

​Menjawab keberatan warga ihwal izin lingkungan, Dharma Seputra menegaskan, bahwa pemerintah bekerja secara objektif berdasarkan dokumen tata ruang serta verifikasi teknis dari instansi berwenang.

​Kendati demikian, aturan pembangunan menara telekomunikasi secara spesifik diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo, dan Kepala BKPM Tahun 2009.

Pasal 11 ayat (2) huruf g peraturan tersebut secara eksplisit memasukkan persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai ketinggian menara sebagai salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi.

​Di sisi lain, BPD Bongancina melayangkan Surat Nomor 015/BPD/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 kepada Kepala DPMPTSP Buleleng.

BPD mendesak agar pembangunan dihentikan sementara waktu karena fisik menara terpantau telah berdiri setinggi kurang lebih 20 meter di tengah penolakan warga yang belum terselesaikan.

​Desakan Mediasi dan Transparansi Dokumen

​BPD Bongancina bersama tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk membuka transparansi dokumen secara utuh, termasuk Berita Acara Sidang Teknis, dasar verifikasi tata ruang, serta keabsahan dokumen persetujuan warga sekitar.

​Langkah mediasi terbuka yang melibatkan unsur BPD, pemerintah desa, warga penyanding, instansi terkait, serta pihak provider dinilai menjadi jalan keluar paling objektif untuk mengurai polemik ini.

Publik kini menanti ketegasan Pemkab Buleleng, guna memastikan kecepatan pelayanan investasi tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup