Tiga Desa di Buleleng Masuk 16 Besar Desa Transparan Bali 2026
M-Radar News, Buleleng – Tiga desa di Kabupaten Buleleng, berhasil masuk dalam daftar 16 Desa Transparan Provinsi Bali Tahun 2026, berdasarkan hasil Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa yang ditetapkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada 20 Juli 2026. Penghargaan diberikan kepada pemerintah desa yang dinilai berhasil mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Suharta mengatakan, apresiasi tersebut merupakan bentuk dorongan agar budaya keterbukaan informasi publik semakin kuat di tingkat pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan dengan mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik periode 2023 hingga 2025,” ujar Made Suharta dikutib, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, desa yang memperoleh nilai 90 hingga 100 berhak menyandang predikat Desa Transparan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dalam memberikan layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Menurut Suharta, tiga desa di Buleleng yang berhasil meraih predikat tersebut yakni Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng di peringkat kelima dengan nilai 97,15, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng di peringkat keenam dengan nilai 96,75, serta Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan di peringkat kedelapan dengan nilai 93,70.
Ia menambahkan, desa-desa tersebut telah melalui tahapan observasi, verifikasi, hingga bimbingan teknis secara ketat untuk memastikan penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berintegritas.
“Muara dari program ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang objektif, transparan, sesuai aturan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Suharta.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana mengatakan, apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Melalui apresiasi tersebut, KI Provinsi Bali berharap semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari prinsip good governance, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penilaian, terdapat 16 Desa Transparan Provinsi Bali Tahun 2026; yakni Desa Gulingan (Badung), Peguyangan Kangin (Denpasar), Sumerta Kelod (Denpasar), Ubung Kaja (Denpasar), Baktiseraga (Buleleng), Pemaron (Buleleng), Sidan (Gianyar), Tajun (Buleleng), Batu Agung (Jembrana), Banyubiru (Jembrana), Bongkasa (Badung), Pecatu (Badung), Gelgel (Klungkung), Katung (Bangli), Bona (Gianyar), dan Gubug (Tabanan).
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











