Israel Larang Guru Mengajar ke Sekolah di Yerusalem, Komite Kepresidenan Tinggi Serukan Gereja di Dunia Bertindak
M-Radar News, Yerusalem – Pemerintah Israel melarang sejumlah guru dan staf asal Tepi Barat memasuki sekolah-sekolah di Yerusalem. Kebijakan tersebut memicu seruan Komite Kepresidenan Tinggi untuk Urusan Gereja di Palestina, kepada gereja-gereja di berbagai negara agar mengambil langkah untuk melindungi keberlangsungan sekolah-sekolah Kristen di kota tersebut.
Akibat kebijakan itu, sejumlah lembaga pendidikan Kristen terpaksa mengumumkan mogok tanpa batas waktu. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan tahun ajaran 2026-2027 dan membuat para siswa tidak dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.
Komite Kepresidenan Tinggi menilai, kebijakan tersebut merupakan bagian dari meningkatnya pembatasan terhadap sistem pendidikan Palestina di Yerusalem. Menurutnya, pembatasan tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga berdampak terhadap kurikulum yang digunakan oleh siswa Palestina.
Pemerintah Israel juga mewajibkan sebagian pelajar Palestina di Yerusalem Timur, mengikuti kurikulum pendidikan Israel. Berdasarkan data yang dikutip dalam pernyataan komite, jumlah siswa Palestina yang menggunakan kurikulum Israel, meningkat dari beberapa ratus siswa sekitar 15 tahun lalu menjadi lebih dari 45.000 siswa pada tahun ajaran 2026-2027.
Jumlah tersebut disebut mencapai sekitar 38 persen dari total hampir 120.000 siswa Palestina di Yerusalem Timur.
Juru bicara Pemerintahan Wilayah Yerusalem, Marouf al-Rifai menyebut, kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya penguasaan terhadap sistem pendidikan Palestina di Yerusalem sejak pendudukan Israel pada 1967. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi identitas dan pemahaman sejarah generasi muda Palestina.
Selain persoalan pendidikan, Komite Kepresidenan Tinggi juga menyoroti undang-undang yang disahkan Knesset pada Januari terkait perekrutan lulusan perguruan tinggi Palestina.
Komite menilai kebijakan tersebut dapat melemahkan identitas Yerusalem dan bertentangan dengan hukum internasional serta sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki.
Komite juga merujuk pada ketentuan Konvensi Jenewa IV yang mengatur perlindungan penduduk sipil di wilayah yang berada di bawah pendudukan.
Dalam pernyataannya, Komite Kepresidenan Tinggi menegaskan, bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia, bukan hak istimewa. Lembaga pendidikan Kristen juga dinilai menjadi bagian penting dari sejarah dan keberadaan gereja di Yerusalem.
Sekolah-sekolah Kristen di kota tersebut telah melayani berbagai generasi masyarakat Palestina, baik dari kalangan Kristen maupun Muslim. Karena itu, keberlangsungan sekolah-sekolah tersebut dinilai perlu mendapat perlindungan.
Situasi tersebut meningkatkan kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan di Yerusalem Timur. Pembatasan terhadap tenaga pendidik, penerapan kurikulum, serta kebijakan pendidikan lainnya dinilai berpotensi semakin membatasi akses masyarakat Palestina terhadap pendidikan.
Komite Kepresidenan Tinggi pun menyerukan perhatian dan dukungan komunitas gereja internasional, untuk menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan Kristen di Yerusalem.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












