M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif. Arsin ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/02/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod sebagai Tersangka Pagar Laut di Tangerang
Setelah serangkaian pemeriksaan, kata Brigjen Djuhandhani, Bareskrim Polri langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Brigjen Djuhandhani, pada Selasa (25/02/2025).
Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan, bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.
Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Brigjen Djuhandhani menegaskan, setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan penahanan ini.
“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkasnya. (rmd/div)
