Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemnaker saat memberikan keterangan pers terkait Perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia, dengan 134 mantan pekerjanya di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

M-Radar News, Jakarta – Perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia, dengan 134 mantan pekerjanya mendapat titik temu. Melalui mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa dengan pembayaran kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses mediasi yang berlangsung selama sekitar dua hingga tiga pekan. Seluruh kompensasi telah dibayarkan perusahaan kepada 134 pekerja sesuai masa kerja masing-masing.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian sengketa ini merupakan hasil sinergi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu kami bersama Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja dapat mencapai kesepakatan atas tuntutan yang diajukan,” ujar Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, persoalan bermula setelah perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dilakukan proses mediasi untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Hasilnya, perusahaan sepakat membayarkan kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar kepada seluruh pekerja terdampak. “PHK tetap berjalan, tetapi hak para pekerja dipenuhi melalui pembayaran kompensasi dengan nominal yang disesuaikan masa kerja masing-masing,” kata Afriansyah.

Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri, yang dinilai mampu mengawal proses penyelesaian secara objektif sehingga tercipta kesepakatan tanpa konflik berkepanjangan.

Menurutnya, kolaborasi antara Kemnaker dan Polri penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan dapat dituntaskan dalam waktu satu bulan.

“Berkat kolaborasi semua pihak, baik Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, maupun para pekerja, akhirnya tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.

Irhamni menilai, hasil mediasi tersebut menjadi win-win solution. Di satu sisi, pekerja memperoleh hak berupa kompensasi PHK, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum atas penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Ia menegaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kalau pekerja memang berhak menerima pesangon, maka hak itu harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Irhamni menambahkan, Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah tersedia mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres. Kehadirannya diharapkan menjadi wadah penyelesaian awal berbagai persoalan ketenagakerjaan melalui dialog dan mediasi tanpa harus selalu berujung pada aksi demonstrasi.

Di sisi lain, Afriansyah menegaskan bahwa PHK di tengah tantangan ekonomi global memang tidak selalu dapat dihindari. Namun, setiap perusahaan wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dan tetap memenuhi hak-hak pekerja.

Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan bagi pekerja terdampak PHK melalui berbagai program peningkatan kompetensi. Pada 2026, Kemnaker menargetkan pelatihan bagi sekitar 50 ribu peserta sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing tenaga kerja.

Afriansyah pun mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perselisihan. “Mediasi harus menjadi pilihan utama. Demonstrasi sebaiknya dilakukan apabila seluruh mekanisme penyelesaian telah menemui jalan buntu,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup