227 Kepala Sekolah SD-SMP Negeri di Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tekankan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
M-Radar News, Sidoarjo – Sebanyak 227 kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo menjalani mutasi dan promosi jabatan. Mereka dikukuhkan Bupati Sidoarjo Subandi di Pendopo Delta Wibawa beberapa hari lalu.
Dalam pengukuhan tersebut, Subandi menekankan sejumlah tanggung jawab besar yang harus dijalankan para kepala sekolah. Salah satunya memastikan tidak ada lagi anak di Kabupaten Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi.
“Kepala sekolah harus memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi, dan setiap potensi mendapat kesempatan untuk berkembang,” kata Subandi dikutib dari sidoarjokab, Jumat (14/8/2026).
Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Subandi menyampaikan selamat kepada para kepala sekolah yang menerima amanah baru. Ia meminta untuk memegang teguh tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, jabatan kepala sekolah bukan tempat mencari kenyamanan, melainkan ruang untuk menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sidoarjo.
“Bapak dan Ibu kepala sekolah, ingatlah bahwa jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan amanah sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif, dan penentu arah perubahan,” ujarnya.
Subandi menegaskan, sekolah yang maju lahir dari kepemimpinan yang mampu menggerakkan guru, memastikan setiap anak memperoleh pendidikan bermutu, serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Ia mengatakan, sekolah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Terlebih, visi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025-2030 adalah “Menata Desa, Membangun Kota: Menuju Sidoarjo Metropolitan Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Visi tersebut, lanjut Subandi, hanya dapat diwujudkan dengan dukungan sumber daya manusia yang kuat dan berkualitas. “Peran kepala sekolah di sini, membentuk generasi masa depan melalui pendidikan yang inklusif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Dukung Program 20.000 Beasiswa
Subandi juga meminta para kepala sekolah mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk program 20.000 beasiswa pendidikan.
Ia menegaskan, program tersebut harus mampu memastikan anak-anak Sidoarjo tetap mendapatkan hak pendidikan dan tidak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. “Pemerintah daerah berkomitmen pada program prioritas, termasuk 20.000 beasiswa pendidikan,” sebutnya.
Selain itu, Subandi meminta kepala sekolah lebih bijak dalam menyikapi kegiatan outdoor learning (ODL). Menurutnya, kegiatan pembelajaran di luar kelas harus disesuaikan dengan kemampuan peserta didik dan tidak menimbulkan kesenjangan di lingkungan sekolah.
Ia menyarankan pelaksanaan ODL dilakukan di wilayah Jawa Timur agar tidak membebani peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kadang saya kasihan melihat ODL terlalu jauh. Apalagi ada anak yang tidak mampu. Ini kan jadi kesenjangan yang ada di sekolah. Bapak kelola dengan baik. Tidak usah jauh-jauh. Yang penting teman-teman mampu,” ucapnya.
Kepala Sekolah Diminta Cermat Kelola Revitalisasi
Bupati Subandi juga mengingatkan para kepala sekolah baru, agar cermat dalam mengelola program bantuan revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.
Ia meminta pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Kepala sekolah juga diminta membangun komunikasi yang baik dengan kontraktor yang ditunjuk.
“Karena, saya takutnya kepala sekolah yang baru ini butuh adaptasi. Jangan sampai nanti ada kepala sekolah yang baru. Dia, sebagai pengelola swakelola, ternyata pengelolaannya pembangunan tidak sesuai dengan spek,” tegasnya.
Bupati Subandi berharap, tidak ada kepala sekolah yang tersangkut persoalan hukum akibat buruknya pelaksanaan program revitalisasi di sekolah masing-masing.
Ia meminta kepala sekolah memanfaatkan pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan program swakelola tersebut.
“Silakan Pak Inspektur kasih pendampingan. Biarkan nanti teman-teman kepala sekolah ini betul-betul mendapat pendampingan dalam program perbaikan yang ada di sekolahnya agar selesai dengan baik. Tidak ada urusan dan masalah dengan APH,” ucapnya.
Tegaskan Pengisian Jabatan Tanpa Gratifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga menegaskan, bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah tidak berdasarkan titipan maupun gratifikasi.
Ia memastikan pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP negeri kali ini dilakukan tanpa gratifikasi. Subandi bahkan menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila nantinya ditemukan praktik gratifikasi dalam proses tersebut.
“Kalau sampai terjadi ada gratifikasi, akan kita berhentikan. Satu sebagai ASN. Yang kedua sebagai guru. Ini penting karena Panjenengan semua adalah pembangun generasi. Masa depan anak kita bergantung Panjenengan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Netti Lastiningsih menjelaskan, dari [konfirmasi jumlah: 227 atau 254] kepala sekolah yang dikukuhkan, sebanyak 90 kepala sekolah SD negeri merupakan hasil promosi. Sementara lainnya merupakan kepala sekolah yang bergeser ke sekolah lain namun tetap menjabat sebagai kepala sekolah.
Untuk jenjang SMP negeri, terdapat 12 kepala sekolah yang mendapatkan promosi. Sedangkan 15 kepala sekolah lainnya menjalani mutasi ke SMP negeri lain.
Menurut Netti, proses seleksi kepala sekolah dilakukan secara transparan melalui sejumlah tahapan, mulai seleksi administrasi hingga wawancara.
Penetapan promosi jabatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kemudian mutasi juga begitu. Ini juga ada penilaian dari PPK yang dipimpin oleh Ibu Sekda. Kemudian ditetapkan oleh SK Bapak Bupati,” jelasnya.
Selanjutnya, proses administrasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data dari kedua aplikasi tersebut kemudian disinkronisasi hingga diterbitkan pertimbangan teknis (pertek). “Pertek-nya turun, kemudian baru bisa dilakukan proses pengukuhan hari ini,” pungkas Netti.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












