Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini Terkait Dugaan Jaringan Emas Ilegal China
M-Radar News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan penyelundupan dan pengolahan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan warga negara China.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa petugas telah menyita sejumlah alat produksi dan pemurnian emas dari lokasi tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap jaringan perdagangan emas ilegal yang juga melibatkan penangkapan dua warga negara India di Jakarta Utara pada pertengahan Agustus 2026.
Polisi menemukan berbagai barang bukti berupa emas batangan, residu hasil pengolahan, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri, termasuk jalur pengiriman hingga Dubai. Berdasarkan informasi sementara, aktivitas pengolahan emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram per hari, yang jika dihitung dalam sebulan bisa mencapai sekitar satu ton dengan nilai hingga hampir Rp 3 triliun.
Kasus ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang mengelola dan menyelundupkan emas ilegal dengan skala besar, yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Indonesia. Penggeledahan di Cikini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap 21 perusahaan di Kalimantan dan Sumatera yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare, dan proses verifikasi serta pengawasan sedang berjalan di lapangan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga aktif dalam penanggulangan kabut asap lintas batas melalui partisipasi dalam forum ASEAN, menegaskan komitmen pelaksanaan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dengan target bebas kabut asap pada 2030.
Kasus penggeledahan toko emas di Cikini serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang menyebabkan karhutla menegaskan keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal dan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












