KPK Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar
KPK Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan Rp 1,98 Miliar
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap bawahannya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026), menyatakan bahwa Anom diduga meminta uang melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. “AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” ujar Achmad Taufik.
Kronologi Pemerasan
Berdasarkan penelusuran KPK, uang yang terkumpul digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Anom. Uang tersebut diduga diberikan kepada oknum pegawai KPK bernama Setya Budi Dias, seorang staf administrasi yang diperbantukan dari kepolisian.
Awalnya, Gus Haris meminta dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias. Anom dan Gus Haris kemudian tiga kali bertemu dengan Lilik di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar. Lilik juga menyampaikan bahwa saat itu sedang ada penyelidikan KPK terhadap Anom dan mengaku bisa mengurus perkara tersebut.
“Terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” jelas Achmad Taufik. Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati melalui Gus Haris, akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik.
Operasi Tangkap Tangan
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Total 21 orang diamankan, dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Anom dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan/atau Pasal 12 B terkait gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Lilik dan Setya Budi Dias dijerat sebagai tersangka pemerasan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp 2,7 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
- Uang tunai di rumah Gus Haris: Rp 300 juta
- Uang tunai di sebuah media: Rp 80 juta
- Buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung: Rp 670 juta (uang tersebut sudah dicairkan dan diamankan KPK)
- Uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto: Rp 1,2 miliar
- Satu koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro berisi uang tunai: Rp 451 juta (diamankan di Jakarta)
KPK masih mendalami lebih lanjut seluruh barang bukti yang disita.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











