KPK Kembali Tahan Tiga Tersangka dalam Pengembangan Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022.
Tiga tersangka yang ditahan, yakni AY dan MF, yang keduanya merupakan pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya diduga memberikan suap kepada AS yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka AY, MF, dan RWR selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dikutib kpk.go.id, pada Kamis (23/7/2026).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Pokmas yang sebelumnya telah menjerat 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang telah menjalani proses persidangan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni HAS, JPP, SUK, dan WK.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga AS bersama ketua fraksi di DPRD Jatim mengatur pembagian alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) kepada anggota dewan. Dari skema tersebut, AS disebut memperoleh jatah alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022.
Setiap anggota DPRD atau koordinator lapangan (Korlap) yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah diduga diwajibkan menyetorkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen.
Untuk merealisasikan pencairan dana, Korlap diduga membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu sebagai pengusul proposal.
Setelah dana hibah cair, para Korlap kembali menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada AS, baik secara langsung, melalui orang kepercayaannya berinisial BGS, maupun dengan membiayai berbagai kebutuhan pribadi AS.
Dalam penyidikan, AY, MF, dan RWR diduga menyerahkan uang kepada AS melalui BGS dengan total sedikitnya Rp6,9 miliar agar memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.
Tak hanya melakukan penahanan, KPK juga telah menyita aset milik AS dan BGS senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR).
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, KPK terus memperkuat upaya pencegahan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Jatim.
Langkah tersebut difokuskan pada pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran dana hibah agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi.
KPK juga menegaskan, bahwa dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) tidak semestinya dijatah bagi setiap anggota legislatif. Alokasi dana hibah harus disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah dan aspirasi masyarakat, bukan sebagai ruang bagi praktik transaksional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












