KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo
M-Radar News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015-2020.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Untung Hadi Santoa; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono; dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung PT Jasindo sebagai penyedia jasa asuransi perkapalan PT Pelni. Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp 263 miliar selama lima tahun.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 15,6 miliar. KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












