Komisi II DPR Umumkan 18 Calon Anggota Ombudsman RI, Masyarakat Diminta Beri Masukan
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI resmi mengumumkan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031, yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Daftar tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R69/P/11/2025.
Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, bahwa sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 26 Januari 2026, DPR membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon.
“Kami pastikan proses dilakukan transparan, akuntabel, dan terbuka,” ungkap Rifqinizamy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (21/01/2026).
Rifqinizamy menjelaskan, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II akan menetapkan 9 orang sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima menambahkan, bahwa penilaian DPR tidak lagi sebatas aspek administratif. Seleksi akan difokuskan pada pendalaman visi, misi, integritas, dan kepemimpinan moral masing-masing kandidat.
“Kami ingin memastikan calon memiliki keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Track record dan profil mereka akan kami dalami,” tegasnya.
Komisi II membuka partisipasi publik melalui penyampaian masukan tertulis yang disertai identitas lengkap. Dokumen dapat dikirimkan ke Sekretariat Komisi II DPR RI atau melalui email resmi komisi. Batas akhir pengiriman masukan adalah 24 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
“Saran dan masukan masyarakat paling lambat disampaikan pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00. Insyaallah semua akan bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas konstitusional ini,” tutup Rifqinizamy.
Berikut daftar 18 nama yang akan menjalankan fit and proper test sebagai calon anggota Ombudsman RI:
1. Abdul Ghoffar, profesi Pegawai Negeri Sipil.
2. AH Maftuchan, profesi praktisi lembaga swadaya masyarakat.
3. Asnifriyanti Damanik, profesi advokat.
4. Dian Rubiantiy, profesi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
5. Faisal Amir, profesi pegiat LSM.
6. Fikri Yasin, profesi Tenaga Ahli MPR RI.
7. Hery Susanto, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026.
8. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, profesi Jaksa.
9. Maneger Nasution, profesi akademisi.
10. Muhammad Nurkhoiron, profesi pegiat hak asasi manusia.
11. Nazir Salim Manik, profesi akademisi.
12. Nuzran Joher, profesi swasta.
13. Partono, profesi peneliti.
14. Radian Syam, profesi akademisi.
15. Rahmadi Indra Tektona, profesi akademisi.
16. Robertus Na Endi Jaweng, profesi Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
17. Syafrida Rachmawati Rasahan, profesi Tenaga Ahli DPR.
18. Wahidah Suaib, profesi pegiat pemilu.
Editor: Rachmat QHJ
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










