Kehabisan Uang, Dua Turis Asing Overstay di Bali Terancam Dideportasi
M-Radar News, Denpasar – Dua turis asing asal Jerman dan Norwegia, kini menghadapi ancaman deportasi setelah kedapatan overstay atau melewati batas waktu izin tinggal di Bali. Keduanya juga dilaporkan kehabisan dana untuk memperpanjang izin, dan kebutuhan sehari-hari selama tinggal di Indonesia.
Kedua WNA tersebut, berinisial KAH (33) asal Jerman dan NF (25) asal Norwegia, kini telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, setelah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengonfirmasi keberadaan kedua perempuan ini dalam kondisi aman dan tertib.
Kasus NF dan Mediasi di Salon Kecantikan
NF sempat menjadi sorotan publik setelah peristiwa viral terkait penolakan membayar jasa perawatan alis di sebuah salon di kawasan Canggu, Kuta Utara.
NF merasa tidak puas dengan hasil perawatan sehingga menolak membayar, yang kemudian diselesaikan melalui mediasi di Polsek Kuta Utara.
Pemeriksaan dokumen menunjukkan NF telah overstay selama 34 hari sejak 7 Juli 2026, di mana izin Visa on Arrival-nya sudah habis masa berlakunya.
NF mengaku tertunda memperpanjang izin tinggal, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dan kehabisan uang setelah memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi KAH dan Alasan Overstay
Sementara itu, KAH diketahui telah melewati izin tinggal selama 84 hari. Ia mengaku terpaksa overstay, karena kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin maupun membeli tiket pulang ke Jerman.
Sebelum dipindahkan ke Rudenim, KAH menjalani masa pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kedua WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi bagi NF dijadwalkan segera, dengan pertimbangan medis khusus dan dukungan dari keluarga yang siap menanggung biaya kepulangan ke Norwegia. Sementara itu, KAH juga akan segera dideportasi karena pelanggaran serupa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi izin tinggal di Indonesia, terutama bagi wisatawan asing yang memilih Bali sebagai destinasi. Pemerintah melalui imigrasi terus mengawasi dan menindak pelanggaran overstay demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












