Dalam Dua Hari, Polisi Tangkap Dua Perampok Rumah di Prajekan Bondowoso
M-Radar News, Bondowoso – Polisi dari Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap dua pelaku perampokan sebuah rumah di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso. Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu dua hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SH (50) warga Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, dan SW (50) warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing oleh anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa SH ditangkap lebih dulu. Dari pengakuan SH, petugas kemudian berhasil menangkap SW. Barang bukti yang disita antara lain sebuah telepon seluler, pisau panjang sekitar 25 cm, dan sejumlah uang hasil penjualan gelang emas curian.
“Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga ditahan di sel tahanan Polres Bondowoso,” ungkap Kapolres, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah itu, mereka menodongkan pisau kepada korban yang terbangun dari tidurnya sebelum mengambil dua gelang emas, uang tunai, dan telepon seluler milik korban, kemudian melarikan diri.
Atas perbuatannya, SH dan SW dijerat dengan Pasal 479 ayat (1), (2) huruf a, b, dan d KUHP Baru tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan agar tindak kejahatan dapat diminimalisir. Penangkapan cepat ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi warga di Prajekan dan sekitarnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












