Jasa Raharja Jamin Hak-Hak Korban KMP Putri Yasmin Akibat Kebakaran

Jasa Raharja Jamin Hak-Hak Korban KMP Putri Yasmin Akibat Kebakaran. Foto: istimewa

M-Radar News – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi melakukan kunjungan langsung ke RSUD Patut Patuh Patju, pada Kamis (13/8/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kondisi korban luka akibat kebakaran yang menimpa KMP Putri Yasmin serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Dalam kunjungannya, kedua direktur memastikan, bahwa seluruh korban mendapatkan pelayanan medis yang optimal dan jaminan biaya perawatan tanpa hambatan administratif.

Keberadaan tim Jasa Raharja di rumah sakit juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh, beserta jajaran yang sejak awal telah siaga untuk mempercepat proses pendataan dan penjaminan korban.

“Kehadiran kami di rumah sakit adalah untuk memastikan bahwa saudara-saudara kita yang sedang menjalani perawatan mendapatkan pelayanan medis yang semestinya dan seluruh proses penjaminan dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala administratif. Negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi musibah,” ujarnya.

Awaluddin menegaskan, bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi menjelaskan, bahwa petugas Jasa Raharja secara intensif melakukan verifikasi korban agar proses penjaminan biaya perawatan dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kami memastikan seluruh korban yang memenuhi ketentuan memperoleh jaminan perawatan sesuai haknya. Koordinasi dengan rumah sakit dilakukan secara intensif agar korban dapat fokus menjalani proses penyembuhan tanpa terbebani proses administrasi,” jelas Ariyandi.

Kebakaran yang terjadi di kapal KMP Putri Yasmin menimbulkan luka-luka pada sejumlah penumpang. Penanganan cepat dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban.

Upaya ini juga mencerminkan komitmen negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah transportasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup