Menko Yusril Minta Polri Tindak Pencurian-Begal, Cegah Main Hakim Sendiri
M-Radar News, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polri untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan masyarakat. Hal ini menyusul maraknya aksi pencurian, perampokan, dan pembegalan di berbagai daerah.
Yusril mengingatkan bahwa apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman, potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar. “Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/7).
Ancaman Main Hakim Sendiri
Menurut Yusril, kondisi tersebut berpotensi memunculkan kejahatan baru berupa penganiayaan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan, yang dapat menimbulkan korban jiwa. Ia menyoroti aksi main hakim sendiri di Bali dan Morowali yang mengakibatkan tewasnya terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor akibat dianiaya massa.
“Dalam peristiwa-peristiwa itu tidak tampak adanya pencegahan oleh aparat penegak hukum, sehingga massa leluasa memukuli korban hingga meninggal dunia. Tindakan pembiaran seperti ini, apabila terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir dan mencegah semua ini,” tegas Yusril.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Untuk merespons situasi tersebut, Yusril akan segera menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kemenko Kumham Imipas dengan Kemenko Polkam guna membahas koordinasi dan sinkronisasi penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan.
“Penyebab kejahatan jalanan memang banyak dan beragam. Ada faktor psikologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu,” kata Yusril. Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan memerlukan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












