Polisi Rekonstruksi Kasus Sate Maut Tewaskan Mertua di Boyolali, Ada 40 Adegan
M-Radar News, Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan modus mengirim sate ayam bercampur racun tikus yang menewaskan Aminah (56) di Mapolresta Boyolali, Senin (27/7). Tersangka, Purwadi Wahyudi (40), memeragakan sebanyak 40 adegan dalam reka ulang tersebut.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti. “Total proses rekonstruksi terdapat 40 adegan. Dari adegan tersebut kami bisa mengetahui fakta terjadinya peristiwa mulai dari awal rangkaian pembunuhan sampai dengan selesai,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi terungkap tersangka lebih dulu membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Setelah sampai di rumah, ia meneteskan racun tikus ke dalam sate, lalu mengemasnya kembali agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka memesan layanan ojek daring menggunakan identitas palsu atas nama LP (nama iparnya), atau anak kedua korban,” kata Indrawan. Paket sate kemudian dikirim ke rumah korban melalui titik temu di sebuah warung sate dekat kediaman anak korban.
Menurut Indrawan, seluruh rangkaian menunjukkan aksi pembunuhan telah dipersiapkan dengan matang. “Niat tersangka adalah membalas dendam terhadap mertua atau korban. Setelah rekonstruksi ini, Polres segera melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Boyolali,” imbuhnya.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, pengungkapan kasus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Biddokkes dan Puslabfor Polda Jawa Tengah. Hasil autopsi, visum, dan pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan racun pada tubuh korban, sate yang dikonsumsi, hingga seekor ayam yang mati setelah memakan sisa sate di lokasi kejadian.
Motif pembunuhan, kata Kapolres, dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam. Pelaku mengaku sering diremehkan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan merasa kerap mendapat perlakuan menyudutkan dari ibu mertuanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, mengatakan keluarga sebenarnya ingin rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian. Namun, dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan teknis, akhirnya dilaksanakan di Mapolres Boyolali.
“Kami berharap nanti tersangka bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukan. Harapannya vonis bisa dimaksimalkan. Jika tidak, ada kekhawatiran soal keamanan dan kenyamanan keluarga,” pungkasnya.
Sebelumnya, kematian Aminah (56) warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh anaknya pada 25 Mei 2026. Kasus ini bermula pada 19 Mei 2026, ketika anak korban menerima telepon berisi peringatan untuk tidak memakan sate yang diantar oleh pengirim tak dikenal. Keesokan harinya, 20 Mei 2026, korban ditemukan meninggal di rumahnya dengan gejala muntah dan busa di mulut, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












