Bangunan Liar hingga Jembatan Apung Diduga Tanpa Izin, KLH Jatim Soroti Kinerja Pengawasan BBWS Brantas
M-Radar News, Surabaya – Konsorsium Lingkungan Hidup Jawa Timur (KLH Jatim), menyoroti kinerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan pemanfaatan ruang sungai.
Sorotan tersebut menyusul masih ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari bangunan liar, aktivitas tambangan perahu, hingga pembangunan jembatan apung yang diduga belum mengantongi izin.
Direktur KLH Jatim, Imam Rochani menilai, pengawasan dan penegakan aturan perizinan di kawasan sungai serta pemanfaatan sumber daya air belum berjalan optimal. Bahkan, sejumlah patok peringatan larangan yang telah dipasang di beberapa lokasi disebut masih diabaikan.
Menurut Imam, kondisi tersebut menunjukkan belum maksimalnya tindak lanjut terhadap berbagai ketentuan yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai, baik melalui Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Pelaksanaan kegiatan di lapangan harusnya mengacu pada peraturan, tetapi yang terjadi tidak ada tindak lanjut,” tegas Imam dikutib, pada Kamis (5/11/2026).
Ia juga mempertanyakan transparansi dan kesetaraan dalam proses pengurusan izin pemanfaatan kawasan sungai. Imam menilai, terdapat ketimpangan perlakuan karena masyarakat yang ingin mengurus perizinan secara resmi justru menghadapi berbagai kesulitan.
“Ada apa sebenarnya, apakah ada udang di balik batu karena masyarakat yang mau ngurus izin resmi justru dipersulit,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, KLH Jatim mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan aturan perizinan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi perlakuan diskriminatif antara pejabat, pengusaha, dan masyarakat.
“Harapan kami ada tingkat keadilan yang sama dan merata antara pejabat, pengusaha, dan masyarakat,” tambah Imam.
Sorotan KLH Jatim, juga diarahkan pada kegiatan peninjauan lapangan yang dilakukan petugas BBWS Brantas terhadap sejumlah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran.
Sebagai bagian dari Tim Patroli Air Terpadu Jatim, BBWS Brantas dinilai memiliki peran strategis dalam mengawasi pemanfaatan kawasan sungai, termasuk wilayah sempadan.
Namun, Imam menyayangkan kegiatan peninjauan tersebut dinilai belum diikuti langkah penindakan yang konkret terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
“Kita mau mengatur tapi seperti macan ompong, turun melihat lalu diam tanpa ada aksi terencana,” sindirnya.
Adapun sejumlah wilayah yang menjadi perhatian KLH Jatim meliputi Kabupaten Mojokerto, Wringinanom, serta kawasan Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Imam juga menyebut, lokasi-lokasi tersebut telah beberapa kali ditinjau, tetapi aktivitas yang disinyalir melanggar aturan masih berlangsung.
“Semua titik itu sudah ditinjau, tapi tidak ada penindakan maksimal dan mereka tetap membiarkan aktivitas berjalan apa adanya,” katanya.
Sebagai upaya mengawal persoalan tersebut, KLH Jatim mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa foto dan rekaman video terbaru dari berbagai lokasi.
Dokumentasi tersebut disiapkan untuk disampaikan kepada pihak berwenang, dan insan pers sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim turut memberikan catatan teknis terkait potensi dampak aktivitas pemanfaatan ruang sungai terhadap lingkungan. Salah satu yang menjadi perhatian, adalah pembangunan jembatan apung yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran badan air.
Potensi pencemaran tersebut dapat berasal dari ceceran minyak, sampah domestik, hingga material konstruksi. Selain itu, keberadaan konstruksi jembatan apung juga berisiko menghambat aliran sampah serta merusak struktur bantaran sungai.
DLH Jatim menegaskan, bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang sungai wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kewenangan teknis penerbitan izin berada pada BBWS Brantas dan instansi terkait, bukan DLH.
Dengan demikian, pengawasan dan penegakan aturan perizinan menjadi aspek penting untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang sungai tidak mengganggu fungsi sungai, merusak ekosistem, maupun menurunkan kualitas air.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















