Diduga Korupsi Anggaran Pakan dan Perawatan Satwa, Mantan Dirut KBS Resmi Jadi Tersangka
M-Radar News, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pakan dan perawatan satwa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Chairul Anwar diduga memerintahkan staf keuangan untuk mencairkan dana serta menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif selama periode 2016 hingga 2024. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya dan sebagian mengalir untuk kepentingan pribadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja mengatakan, praktik tersebut mengakibatkan jumlah pakan yang diterima satwa tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
“Dampaknya, sejumlah satwa mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat kebutuhan pakan dan perawatan yang tidak terpenuhi secara optimal. Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat satwa yang dilaporkan mati,” ungkap Gede Punia, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan lembaga konservasi yang memiliki tanggung jawab menjaga kesejahteraan satwa.
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan pakan dan perawatan satwa yang berada di bawah pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Penyidik Kejati Jatim, masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana dan mekanisme pengelolaan anggaran selama kurun waktu 2016 hingga 2024.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti di persidangan, perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan satwa yang bergantung sepenuhnya pada pengelolaan manusia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











