Tangani Kasus Karhutla, Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi

Konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi atas kasus karhutla. Foto: dok/hum.

M-Radar News, Pontianak – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Selain penindakan hukum, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan kasus karhutla.

Baca juga:

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Komjen Asep menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Komjen Asep.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kejadian kebakaran yang berulang, titik awal api yang berada di wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat.

Baca juga:

Menurutnya, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat, merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait,” ujarnya.

“Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambah Brigjen Trunoyudo.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi dan pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak kebakaran, serta petugas yang bertugas di lapangan.

Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Polri memastikan penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup