KPK Telusuri Asal Setoran Rp10 Miliar ke Rekening Arif Sugiyanto Terkait Kasus di Kementerian ATR/BPN
M-Radar News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami asal-usul uang sebesar Rp10 miliar yang masuk ke rekening Arif Sugiyanto, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap sumber dana tersebut dan kaitannya dengan perkara korupsi layanan pertanahan yang sedang diusut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Arif Sugiyanto merupakan salah satu tersangka dalam klaster kedua kasus tersebut. Klaster ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang melibatkan proses rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik masih mendalami dari pihak mana uang itu berasal,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan, Arif diduga menerima sejumlah uang yang terkait dengan mekanisme pergeseran jabatan dan layanan pertanahan di kementerian tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penangkapan ini mengarah pada beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Arif Sugiyanto sendiri dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Setoran sebesar Rp10 miliar yang diterimanya pada awal September 2026 menjadi fokus utama penyelidikan karena diduga merupakan bagian dari praktik korupsi yang melibatkan pengaturan jabatan dan layanan pertanahan.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara detail bentuk dan mekanisme penerimaan uang tersebut. Namun, lembaga antirasuah berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN menjadi perhatian publik mengingat peran penting kementerian ini dalam mengatur pertanahan yang berdampak luas pada pembangunan dan kepastian hukum di Indonesia. Penindakan yang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola pertanahan di tanah air.
Penyidikan terhadap Arif Sugiyanto dan tersangka lain akan terus berlanjut dengan harapan dapat menghadirkan keadilan serta memastikan bahwa praktik korupsi tidak merugikan negara dan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











